1.1. Mendeskripsikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
v Deskripsi K3
Dalam rangka
memasuki era pasar/ perdagangan bebas tingkat negara negara Asean yang dikenal
dengan istilah Asean Free Trade Agreement (AFTA) dan perdagangan bebas ting kat
asia pasifik (APEC) serta per dagangan bebas tingkat dunia World Trade Organization (WTO) yang akan
diberlakukan pada tahun 2020, dan dalam perdagangan bebas ter sebut K3
merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi industri di
Indonesia.
Yang dimaksud dengan
pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah langkah atau tahapan
yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya berbagai kecelakaan
ditempat kerja. Jenis kecelakaan yang terjadi antara lain karena faktor pekerja
itu sendiri (kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan), faktor salah prosedur
penggunaan alat dan faktor lingkungan sekitar proses kerja berlangsung serta
faktor manajemen kerja.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) dapat dideskripsikan sebagai persyaratan untuk
meningkatkan produktivitas kerja para pekerja atau karyawan perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dijelaskan
bahwa ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yaitu untuk :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri
pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadi an
lain yang berbahaya;
e. Memberi pertolongan pada kece lakaan;
f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para
pekerja;
g.
Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotor an, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat
kerja baik physik maupun psychis, pe
racunan, infeksi dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik;
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat
kerja, lingkungan, cara dan proses kerja nya;
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,
bina tang, tanaman atau barang;
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat,
perlakuan dan penyimpanan barang;
q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. Menyesuaikan dan menyempur nakan pengamanan pada peker
jaan yang bahaya kecelakaan nya menjadi bertambah tinggi.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970
dijelaskan bahwa kewajiban
dan atau hak tenaga kerja adalah untuk :
a.
Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b.
Memakai alat
perlindungan diri yang diwajibkan;
c.
Memenuhi dan
mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat ke selamatan dan
kesehatan kerja
yang diwajibkan ; Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan
dimana syarat kesehatan dan keselamatan ker ja serta alat-alat perlindungan
diri yang diwajibkan diragukan oleh nya kecuali dalam hal-hal khusus
ditentukan lain oleh pegawai peng awas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung jawabkan
Menindaklanjuti
upaya untuk menyongsong dan sekaligus memenang kan era perdagangan bebas, maka pemerintah Indonesia
dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Trans migrasi (Depnakertrans) telah
mener bitkan suatu peraturan yang berkait an dengan manajemen K3. Peratur an
tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.05/MEN /1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Didalam Permenaker di atas, pada
pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memper kerjakan tenaga kerja sebanyak se ratus orang
atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik proses bahan produksi yang dapat meng akibatkan kecelakaan kerja
seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib me
nerapkan sistem manajemen K3. Ayat (2) sistem manajemen kese lamatan dan
kesehatan kerja wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga
kerja sebagai satu kesatuan.
Okasatria Novyanto (2008) menjelas kan
bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian
dari sistem manajemen keseluruhan yang me liputi struktur organisasi, perencana
an, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang
dibutuhkan bagi pengembang an, penerapan, pencapaian, pengkaji an dan
pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
Tujuan dari SMK3 adalah terciptanya
sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah
dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat
kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sedang kan manfaat yang diperoleh dari
penerapan SMK3 bagi industri atau
perusahaan yakni :
a. Mengurangi
jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
b. Menghindari
kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
c. Menciptakan
tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam
bekerja.
d. Meningkatkan
image pasar ter hadap perusahaan.
e. Menciptakan
hubungan yang harmonis antara karyawan dan perusahaan.
f. Perawatan
terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin
lama.
Ø Tugas Aplikasi Konsep
Berdasarkan
pembahasan tentang deskripsi K3 di atas, lakukan wawan cara dengan tenaga kerja
dan atau pengusaha dari suatu perusahaan yaitu berkisar tentang :
1. Apakah pekerja dan
atau pe ngusaha mengetahui tentang K3 ?
2. Apakah pekerja
mengetahui ke untungan bagi pekerja bila K3 diterapkan pada suatu perusaha an?
3. Apakah pekerja
memperhatikan atau menerapkan K3 pada saat bekerja di tempat kerja?
4. Apakah pengusaha
mengetahui peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang K3?
5. Apakah pengusaha
mengetahui keuntungan bagi perusahaan bila K3 diterapkan pada suatu perusa
haan?
6. Apakah perusahaan memiliki struk tur organisasi K3?
7. Buatlah catatan dan hitung jumlah orang/ pekerja yang
memahami K3 dan tidak memahami K3.
8. Buatlah catatan dan hitung jumlah orang/ pekerja yang
memperhati kan atau menerapkan K3 pada saat bekerja.
9. Apa yang dapat Anda lakukan bila para pekerja belum
mengetahui K3?
10. Apa yang dapat Anda lakukan bila para pekerja tidak menerap kan K3?
A.
Persyaratan produksi
B.
Keselamatan kerja di tempat
kerja
Kesadaran tentang
penerapan K3LH dewasa ini semakin meningkat, ter utama pada organisasi
perusahaan yang bergerak di bidang usaha perta nian atau perkebunan. Kesadaran tentang penerapan K3LH tersebut sejalan dengan penerapan
peraturan sistem manajemen mutu ISO 14000 yaitu bagi organisasi perusahaan yang
memerlukan pe ngakuan standar
Internasional. Untuk mempermudah pelaksanaan penerapan K3 LH tersebut,
perlu di ketahui beberapa pengertian atau istilah-istilah umum yang biasa diper
gunakan yaitu sebagai berikut :
a. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang
berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan,
landasan kerja dan lingkungan serta cara‑cara me lakukan pekerjaan.
b. Sasaran Program K3
Sasaran
program K3 adalah segala tempat kerja,
baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara.
Tempat tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian/
perkebunan, peternakan, perikanan, industri pengolahan, pertambangan, perhubungan, jasa dan sebagainya.
c.
Tempat Kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau
lapangan tertutup maupun terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja
bekerja, atau yang sering digunakan oleh tenaga kerja untuk keperluan suatu
usaha.Tempat kerja tersebut terdapat sumber-sumber bahaya, baik di darat, di
dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang menjadi ke
wenangan suatu badan usaha atau perusahaan. Dalam bidang perkebunan, yang
disebut dengan tempat kerja adalah tempat dimana kegiatan perkebunan biasa
dilaksanakan, yaitu areal pembibitan, areal penanaman, termasuk laboratorium, dan bengkel pertanian.
d. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
mempekerjakan pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik
perorangan, kelompok, swasta maupun milik negara.
e. Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan, baik di dalam atau di luar hubungan kerja guna
menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
f.
Tujuan dan Sasaran
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah untuk
menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan
melibatkan semua unsur‑unsur yang terdapat da lam suatu instansi atau
perusahaan dimana dilakukan kegiatan kerja. Sedangkan sasaran keselamatan dan
kesehatan kerja adalah semua personil dan suatu instansi atau perusahaan
termasuk didalamnya adalah pihak manajer, tenaga kerja dan orang‑orang yang
terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.
g. Penerapan Prosedur K3
Setiap organisasi
perusahaan wajib melaksanakan ketentuan‑ketentuan :
v Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap pe
nerapan sistem manajemennya
v Merencanakan pemenuhan ke bijakan, tujuan dan sasaran pe
nerapan K3
v Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan
mengembangkan kemampuan dan mekanisme pen dukung yang diperlukan mencapai
kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
v Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta
melaku kan tindakan perbaikan dan pen cegahan.
v Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan
sistem K3 secara berkesinambungan de ngan tujuan meningkatkan kinerja.
B.1. Instruksi Kerja
Pengendalian Resiko
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecelakaan
dapat terjadi secara tak terduga. Untuk
menghindari dan meminimalkan terjadinya kecelakaan maka perlu disusun instruksi kerja.
Pembuatan instruksi kerja disesuaikan dengan keadaan
peralatan yang dipakai. Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau disiapkan
oleh perusahaan untuk menghindari ter jadinya kecelakaan kerja, antara lain :
v Pada setiap laboratorium atau bengkel atau ruangan
dibuatkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua orang yang akan masuk ke
dalam lab atau ruangan. Didalam tata tertib tersebut perlu dijelaskan hal‑hal
yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta ancaman sanksi yang akan
dikenakan jika melanggar tata tertib.
v Setiap alat yang dioperasikan dengan menggunakan mesin
harus dibuatkan instruksi kerjanya. Instruksi kerja tersebut langsung
ditempelkan pada alat atau di tempat‑tempat tertentu sedemiki an rupa, sehingga
setiap operator alat yang akan menggunakan alat dapat membaca petunjulk peng
operasian alat. Hal ini untuk meng hindari terjadinya kesalahan prosedur
dalam pengoperasian alat. Selain itu, dengan adanya pe tunjuk pengoperasian
maka siapa pun yang akan mengoperasikan alat tersebut dapat terhindar dari
kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan operator atau kerusakan alat.
v Pada setiap ruangan agar dibuat kan poster‑poster
keselamatan kerja dan label‑label yang me nunjukkan bahaya kecelakaan yang
mungkin saja terjadi. Pem buatan label dan
poster tersebut harus dibuat sedemikian rupa se hingga mudah dibaca bagi setiap orang.
v Bahan‑bahan berbahaya seperti bahan kimia, fungisida,
bakterisida, rodentisida, herbisida, insektisida, pupuk anorganik dan sebagainya,
diberikan label dan tanda dengan menggunakan lambang atau tulisan peringatan
pada wadah adalah suatu tindakan pencegahan yang sangat penting.
v Aneka label dan pemberian tanda, diberikan sesuai dengan
sifat ba han yang ada. Beberapa label dan pemberian tanda dapat dipakai dengan
menggunakan lambang yang sudah diketahui secara umum. Dengan demikian masya
rakat mudah mengenal dan me respon maksud dan tujuan label atau tanda atau
lambang yang telah dipasang.
B.2. Dasar‑dasar
Keselamatan Kerja dan Resiko
Beberapa ketentuan
yang mem bahas dasar-dasar keselamatan ker ja dan resiko adalah sebagai berikut :
Persyaratan
Keselamatan untuk Perkakas, Mesin dan Bahan Kimia Berbahaya
Mengingat sangat bervariasinya per kakas,
mesin, bahan kimia berbahaya dan cara kerja yang diguna kan dalam bidang
pertanian (perkebunan), maka tidak semuanya akan dibicarakan, baik dalam kaitan
dengan pemilihan perkakas, mesin dan bahan kimia berbahaya tetapi prinsip‑prinsip
umum akan diuraikan .
a. Syarat‑syarat umum
Semua perkakas,
mesin dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam pertanian (perkebunan)
harus ::
· Memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ke
tentuan dalam standar internasional atau nasional dan rekomen dari
pihak berwenang, apabila tersedia;
· Digunakan hanya untuk pekerja an yang telah dirancang
atau dikembangkan, kecuali jika suatu penggunaan tambahan yang diusulkan telah
dinilai oleh seorang yang kompeten dan telah dinyata kan aman penggunaannya.
· Digunakan atau dioperasikan oleh para pekerja yang telah
dinilai ber kompeten dan atau memiliki serti fikat keterampilan yang sesuai.
· Perkakas, mesin dan peralatan harus mempunyai disain dan
konstruksi yang baik, dengan mem pertimbangkan prinsip kesehatan, keselamatan
dan ergonomik, dan mereka harus dipelihara dengan kondisi yang baik.
·
Setiap perkakas,
mesin dan peralatan harus secara rutin diperiksa berdasarkan suatu penilaian
yang lengkap dari semua kriteria terkait harus digunakan saat pemilihan suatu
mesin. Hal ini membantu untuk menciptakan suatu Iingkung an kerja yang sehat
dan produktif serta memastikan bahwa mesin tersebut tepat untuk tujuan yang
dimaksudkan.
·
Pengusaha atau
produsen alat dan mesin harus menyediakan
instruksi dan informasi K3 yang jelas dan menyeluruh tentang penggunaan dan
pemeliharaan perkakas dan bahan kimia ber bahaya bagi operator/ pengguna.
·
Peralatan harus
dirancang agar gampang dan aman dalam peme liharaan dan sedikit perbaikan di
tempat kerja. Para pekerja harus dilatih untuk melakukan pemeli haraan dan
perbaikan kecil pada mesin dan peralatan mereka. Jika tidak bisa dilakukan, seorang yang kompeten
harus mudah dihubungi dari tempat kerja. Fasilitas untuk perbaikan dan
pemeliharaan pe ralatan dan perkakas harus di sediakan. Disarankan penyedia an fasilitas perbaikan dan pemeli
haraan peralatan dan perkakas dekat dengan tempat berteduh atau fasilitas
perumahan.
·
Pada tempat
perbaikan harus disediakan fasilitas bengkel de ngan perkakas dan peralatan
pemeliharaan yang sesuai, agar pekerjaan pemeliharaan dan re parasi
dilaksanakan dalam kondisi aman, tanpa terganggu oleh kon disi cuaca yang
buruk, serta tidak mengganggu lingkungan di sekitar bengkel.
b. Peralatan tangan
Penggunaan peralatan
tangan banyak digunakan untuk jenis‑jenis pekerjaan yang ringan dan memerlu kan
spesifikasi kerja tertentu. Ada beberapa hal yang harus diperhati kan dalam
penggunaan peralatan tangan, yaitu :
·
Peralatan tangan
untuk memotong dan memisahkan benda harus dibuat dari baja berkualitas baik
sehingga menjaga sisi pe motongan dan efektivitasnya de ngan pemeliharaan
minimum.
· Bagian alas dari suatu alat untuk memotong dan memisahkan
harus dipasang dengan aman pada tangkai dengan suatu alat efektif, sebagai
contoh baji, paku keling atau baut.
· Tangkai harus memberikan suatu genggaman yang kuat dan
harus terbuat dari kayu berkualitas baik atau bahan lain yang sesuai
· Spesifikasi perkakas, seperti ukur an, panjang tangkai
dan berat harus sesuai untuk memenuhi ke butuhan dari pekerjaan dan keada an
fisilk dari pemakai.
· Jika tidak digunakan, perkakas bersisi tajam harus diberi
sarung dengan alat yang sesuai.
c. Mesin portable
·
Kendali mesin
seperti gergaji rantai, gergaji sikat dan pemotong rumput harus ditempatkan
dengan nyaman dan fungsinya ditandai dengan jelas.
·
Posisi dan dimensi
tangkai harus nyaman bagi operator dalam semua sikap kerja normal.
·
Tingkat kebisingan,
getaran dan emisi buangan yang berbahaya harus serendah mungkin sesuai dengan
kemajuan teknologi.
·
Bahan bakar dan
minyak pelumas yang digunakan harus da pat dihancurkan secara biologis (ramah
lingkungan) sehingga me ngurangi bahaya
polusi gas buang dan tumpahan.
· Semua alat pelindung harus pada tempatnya dan secara
teratur diperiksa kerusakan yang timbul.
d. Permesinan otomatis atau mesin konvensional
·
Mesin harus
dilengkapi dengan alat penahan goncangan, tempat duduk dapat disetel sepenuhnya
untuk pengemudi dan dipasang sabuk
pangaman yang sesuai.
·
Ruang operator
harus dirancang dan ditempatkan sehingga sesuai dengan ukuran badan operator
yang kemungkinan besar meng gunakan mesin tersebut.
·
Cara masuk dan
keluar dari me sin, seperti anak tangga, tangga dan pintu, harus di rancang
untuk menyediakan tumpuan tangan dan kaki dengan suatu ketinggian dan jarak
yang nyaman.
·
Mesin harus
dilengkapi dengan struktur perlindungan berguling, .
·
Kabin tempat
operator bekerja harus memenuhi persyaratan dan dilindungi dari obyek yang
jatuh.,
·
Mesin harus
dilengkapi suatu alat penyetop yang tidak dapat kem bali sendiri, mudah
dicapai, dan ditandai dengan jelas dari posisi kerja normal operator.
·
Untuk mesin‑mesin
yang meng gunakan sistem transmisi atau kopling, maka jika tidak dipakai,
persneling harus dalam keadaan tersambung.
· Rem parkir harus mampu untuk menjaga mesin dan beban
lajunya pada saat dioperasikan pada la han yang miring,
·
Pipa pembuangan
harus dileng kapi dengan penangkap percikan. Mesin yang dilengkapi
dengan turbo chargers tidak memerlukan penangkap percikan.
1. Pakaian dan Peralatan Pelindung Kerja
Penggunaan pakaian
dan peralatan pelindung kerja, sangat dibutuhkan bagi pekerja. Kesadaran
tersebut per lu dipelihara dan ditingkatkan untuk mencapai mutu keselamatan dan
ke sehatan kerja serta lingkungan hidup.
a. Pakaian kerja
Pakaian kerja yang
dipakai di lapangan, bagi pekerja bidang pertanian, harus memenuhi beberapa
kriteria, secara umum adalah :
·
Pakaian kerja
harus dibuat dari bahan yang menjaga badan pekerja tetap kering dan berada pada
temperatur yang nyaman. Untuk bekerja di daerah yang ber iklim panas dan
kering, pakaian yang sesuai harus digunakan untuk menghindari radiasi panas
yang berlebihan dan memudah kan pengeluaran keringat.
·
Pakaian pelindung
yang sesuai harus disediakan jilka ada suatu resiko radiasi UV atau potensi
bahaya biologik, seperti tumbuhan beracun, infeksi dan binatang.
·
Pakaian harus
mempunyai warna yang kontras dengan lingkungan pertanian untuk memastikan bah
wa para pekerja kelihatan dengan jelas.
·
Penggunaan alat
pelindung diri harus dianggap sebagal suatu upaya terakhir, bila pengurangan
resiko dengan cara‑cara teknis atau organisatoris tidak mungkin dilakukan.
Hanya dalam keadaan ini alat pelindung diri yang berhubungan dengan resiko
spesifik tersebut digunakan.
·
Alat pelindung
diri untuk pekerjaan bidang pertanian dilapangan harus memiliki fungsi yang
spesifik.
·
Bila pekerjaan
dilakukan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, alat pelindung diri harus disediakan
sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia ditempat kerja.
·
Alat pelindung
diri harus meme nuhi standar internasional atau nasional.
b. Alat pelindung diri
Ada beberapa
jenis alat pelindung dirl untuk bidang pekerjaan pertanian di lapangan sesuai
dengan jenis pekerjaanya antara lain: sarung tangan, sepatu lapangan, topi
pengaman, penutup muka, penutup mata, penutup telinga, dan penutup mulut .
·
Sarung tangan
dipergunakan untuk berbagai kegiatan bila menggunakan bahan kimia beracun, seperti
mencampur pestisida, mencapur pupuk dan sebagainya. Untuk jenis sarung tangan
yang dipakai adalah sarung tangan yang terbuat dari karet tidak tem bus bahan
cairan. Sedangkan untuk pekerjaan di laboratorium biasanya menggunakan sarung
tangan yang terbuat dari serat asbes
tahan panas.
· Sepatu lapangan dipergunakan jika jenis pekerjaan yang
diguna kan adalah jenis pekerjaan lapang an. Alat ini digunakan
untuk me lindungi kaki pada saat bekerja di lapangan dari gigitan serangga atau
pekerjaan lain yang berba haya di lapangan. Jenis sepatu yang digunakan adalah
jenis se patu bot, yang terbuat dari karet atau plastik. Lihat Gambar 1.1.
· Topi pengaman (Helmet); Jenis alat ini digunakan untuk
melin dungi kepala dari kemungkinan benda‑benda jatuh di lapangan. Misalnya
pada saat memanen buah. Lihat Gambar 1.2
· Penutup bagian muka diperguna kan untuk jenis pekerjaan
lapang an, jika kondisi lapangan berdebu. Hal ini untuk melindungi muka dari
· debu yang berterbangan pada saat bekerja. Contoh penutup
ba gian muka dapat dilihat pada Gambar 1.3
· Pelindung atau penutup mata. Janis alat ini dipakai untuk
me lindungi mata pada saat bekerja di lapangan, baik dari terik matahari maupun
dari benda‑benda yang berbahaya di lapangan seperti debu, ataupun pada saat bekerja di
laboratorium. Alat pelindung mata sesuai kondisi lapangan dapat dilihat
pada Gambar 1.4.
· Alat pelindung mulut (masker). Alat ini berfungsi melindungi
mulut dan hidung dari bahan berbahaya saat bekerja di lapangan yakni
menggunakan pestisida, gas be racun atau debu. Alat ini dapat dilihat pada
Gambar 1.5.
2. Pelaksanaan Kerja
Berdasarkan Rekomendasi Aman; Pengujian dan Sertifikasi Peralatan
Untuk menjamin agar
tidak terjadi kecelakaan atau hambatan pada saat kegiatan dilaksanakan, maka
alat alat yang akan dipergunakan harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan
yaitu memastikan bahwa alat‑alat
tersebut berfungsi sesuai rancangan dan dibuat memenuhi syarat kese
lamatan kerja
Gambar 1.1 Sepatu Lapangan
Gambar 1.2 Pelindung
Kepala (Helmet)
Gambar 1.3 Pelindung
Muka
Pengujian peralatan
tersebut harus dilakukan oleh lembaga atau institusi yang berwenang menguji dan
me miliki sertifikat untuk peralatan yang menggunakan mesin dan sensitifitas
tinggi. Sedangkan untuk peralatan manual, jika memungkinkan
operator dapat melakukannya sendiri. Pengu jian dilakukan secara reguler, dan
hasil pengujian dilaporkan kepada perusahaan, untuk dilakukan tindak an
semestinya. Peralatan yang me menuhi standar keselamatan kerja diterbitkan
sertifikat. Sedangkan peralatan yang rusak, disarankan untuk diperbaiki agar
dapat berfungsi se bagaimana mestinya.
3. Resiko Pekerjaan Diidentifikasi
dan Tindakan Diambil untuk Mengurangi Resiko
Lingkup kerja bidang
pertanian, khususnya perkebunan terbagi dalam dua kategori, yaitu di
laboratorium dan di lapangan. Kedua jenis resiko kedua pekerajan ini berbeda,
karena karakteristiknya. Karena itu resiko pekerjaan dibedakan menjadi; tanpa
oksigen kebakaran tidak akan terjadi, dan tanpa bahan yang mudah ter bakar tak
mungkin kebakaran terjadi dan tanpa panas kebakaran juga tak akan terjadi.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya ke bakaran yaitu :
a. Nyala api dan bahan pijar
Jika suatu benda
padat ditempatkan dalam nyala api, suhunya akan naik, kemudian terbakar dan
menyala terus menerus sampai habis. Kemung kinan terbakar atau tidak suatu bahan tergantung pada :
·
Sifat bahan padat; yaitu
sangat mudah atau agak mudah atau
bersifat sukar terbakar
·
Ukuran zat; jika
suatu zat atau bahan berjumlah sedikit maka tidak cukup menimbulkan panas
sehingga kebakaran tidak akan te jadi.
·
Keadaan zat padat
·
Cara menyalakan
Gambar 1.4 Pelindung
Mata
Gambar 1.5 Masker Pelindung Mulut Saat
Menggunakan Pestisida
b. Penyinaran
Terbakarnya bahan‑bahan
yang ber sifat mudah terbakar oleh benda pijar atau nyala api, tidak harus
terjadi karena persentuhan. Semua sumber panas akan memancarkan gelom bang elektromagnetis
yaitu sinar infra merah. Jika gelombang elektromagnetis me ngenai benda, maka
pada benda tersebut akan dilepaskan energi yang berubah menjadi panas.
Akibatnya benda yang disinari akan bertambah panas dan bila panas tersebut
sampai pada titik nyala maka benda tersebut akan terbakar.
c. Peledakan uap atau gas
Setiap campuran gas
atau uap yang mudah terbakar dengan udara akan menyala, jika terkena benda
pijar atau nyala api maka kebakaran akan terjadi. Besar kecilnya kebakaran
sangat tergantung pada jumlah (volume) gas atau uap.
d. Percikan api
Pencikan api yang
bertemperatur cukup tinggi menjadi sebab terbakar nya campuran gas, uap atau
debu dan udara dapat menyala. Biasanya percikan api tidak dapat menyebab kan
benda terbakar. Karena tidak cukup energi dan panas yang ditim bulkan. Percikan
api dapat ditimbul kan oleh hubungan arus pendek, ataupun oleh terjadinya
kelistrikan statis, yaitu akibat pergesekan dua buah benda yang bergerak.
e. Terbakar sendiri
Kebakaran yang
terjadi secara sendiri disebabkan karena seonggok an bahan bakar mineral padat
atau zat‑zat organik. Kebanyakan, minyak mudah terbakar, terutama minyak tumbuh‑tumbuhah.
Banyaknya panas yang tejadi ditentukan oleh luas permukaan yang bersinggungan
de ngan udara. Karena itu perlu diiden tifikasi bahan-bahan yang mudah terbakar
untuk ditempatkan pada tempat yang aman.
f. Reaksi kimia
Reaksi‑reaksi kimia
dapat menghasil kan panas yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. Fospor kuning teroksidasi sangat cepat bila
bersing gungan dengan udara. Natrium dan kalium akan cepat bereaksi bila
tercampur dengan air, dan akan me lepaskan gas hidrogen yang mudah terbakar
jika suhu udara di atas 400 oC. Asam nitrat yang mengenai bahan‑bahan
organik akan menye babkan terjadinya nyala api.
g. Kebakaran karena listrik
Kebanyakan
peralatan laboratorium yang digunakan dalam bidang pertanian khususnya
perkebunan ba nyak menggunakan listrik sebagai sumber tenaganya. Beberapa hal
yang harus diperhatikan sehubungan dengan keselamatan kerja listrik yaitu
pedoman keselamatan kerja listrik; menyangkut tenaga kerja, organisasi dan cara
kerja, bahan dan peralatan listrik, dan pedoman per tolongan terhadap
kecelakaan. Perlengkapan pakaian kerja bagi
tenaga kerja yang berkecimpung dengan kelistrikan, harus memiliki sifat‑sifat
sebagai berikut :
· Cukup kuat dan tahan gesekan.
· Baju kemeja berlengan panjang dan berkancing pada bagian
ujung lengan.
· Celana panjang.
· Ujung kaki celana dapat dilipat dan dikancing.
· Sepatu bersol karet, tidak berpaku dan memiliki sifat
isolator.
· Topi helm terbuat dari plastik, kuat, dan memiliki sifat
isolator sesuai dengan tegangan yang dihadapi di lapangan.
· Sarung tangan panjang, lemas, kuat, dan memiliki daya
isolator yang sesuai.
· Sarung tangan untuk bekerja adalah lemas, kuat, dan tahan
gesekan terhadap kawat penghantar.
Pedoman instalasi
dan syarat‑syarat perlengkapan listrik yaitu sebagai berikut:
1). Pemasangan
peralatan listrik
· Pemasangan transformator, pa nel, sakelar, motor, dan
alat‑alat listrik lainnya, di tempat kerja harus dilaksanakan sedemikian se
hingga tidak terdapat bahaya kon tak dengan bagian‑bagian yang bertegangan.
· Manakala ruangan dan persyarat an pelayanan memungkinkan,
alat alat dan pesawat listrik harus di
tempatkan dalam ruangan ter pisah yang ukurannya memadai, dan hanya orang‑orang
berkom peten boleh masuk ke dalam ruang
tersebut.
· Jika alat‑alat atau pesawat listrik terpaksa ditempatkan
di tempat kerja dalam ruang produksi, ha
rus dibuat pagar pengaman untuk melindungi bagian atau penghan tar yang
bertegangan.
·
Pagar pengaman
berfungsi men cegah kecelakaan. Rangka pagar dapat terbuat dari kayu, besi
pipa, besi siku, kawat baja, besi pelat berlubang atau plastik. Dalam hal ini, kayu kering atau plastik me
miliki sifat yang lebih bailk, karena zat‑zat tersebut tidak menghantar kan
listrik. Namun, kayu memiliki kerugian karena mudah terbakar. Rangka besi harus
disertai hu bungan ke tanah secara tepat.
· Perlu dipasang papan tanda la rangan masuk bagi mereka
yang tidak berkepentingan dan disertai
peringatan "Awas bahaya listrik". Tanda peringatan di pasang
pada tempat masuk ke ruangan, de ngan huruf yang jelas dan mudah dibaca.
· Terdapat kesesuaian dalam ba nyak hal mengenai norma‑norma
bagi pagar pengaman untuk me sin dan pesawat listrik.
· Petugas perawatan peralatan lis trik harus tahu benar
bahaya-bahaya yang berkaitan dengan
instalasi listrik dan peralatan lainnya,
· Bahaya akibat listrik harus dipertimbangkan pada
perencanaan pembuatan tutup pengaman bagi panel listrik.
· Pemasangan instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Peraturan Instalasi Listrik (PULL) dan per aturan‑peraturan
lain tentang ke selamatan kerja listrik.
· Pemasangan instalasi listrik di perusahaan dan tempat
kerja, tergantung dari konstruksi bangunan, ukuran dan pembagian beban, penempatan
mesin‑mesin, pesa wat dan alat listrik, keadaan ruang kerja seperti berdebu,
panas, lembab, dan lain‑lain
2). Sakelar
· Apapun
tipe sakelar, yaitu tombol tekan, tuas, putar atau otomatis, harus memenuhi
syarat keselamatan. Sakelar untuk keperluan motor, pesawat listrik, instalasi
cahaya dan tenaga, harus ditutup.
· Tidak
boleh dipakai sakelar tuas yang terbuka, karena bagian terbuka yang bertegangan
akan menimbulkan bahaya tekanan arus listrik sehingga dapat meng akibatkan loncatan api, bila
sakelar diputuskan arusnya.
· Sakelar tuas harus tertutup, tutup dan poros pegangan
(handel) harus dihubungkan ke tanah
· Sakelar tuas harus di pasang sedemikian rupa sehingga
bagian yang dapat digerakkan dalam ke
adaan tidak ada hubungan (tidak bertegangan)
· Bila dipakai sakelar pemisah untuk tegangan tinggi,
sakelar harus dipasang di luar batas jangkauan tangan dan pelayanannya
dilakukan dengan menggunakan tongkat pengaman.
· Bila pemasangan seperti butir 3 dan
4 tidak dimungkinkan, sakelar tersebut harus tertutup atau di pagar secara
tepat agar tidak membahayakan, sedangkan pela yanannya tetap dilakukan dengan
memakai tongkat pengaman.
· Untuk keperluan pemakaian se cara umum, dianjurkan agar
di pakai sakelar putar dan tombol tekan, karena bagian yang bertegangan berada
di tempat tertutup. Sakelar yang dapat me nimbulkan loncatan api harus di
pasang dalam peta penghubung.
· Setiap sakelar harus disertai suatu petunjuk untuk posisi
tertutup atau terbuka.
3). Sekring dan pengaman otomatis
· Instalasi
atau pesawat listrik di amankan dengan penggunaan se kring atau pengaman
otomatis
· Sekring dan pengaman otomatis memutuskan arus, manakala
ter jadi arus lebih sebagai akibat ke salahan hubungan tanah, hubung an pendek
dan beban lebih.
· Pengaman arus lebih yang di tempatkan pada setiap bagian
ins talasi yang diamankan, harus me miliki jenis dan ukuran yang se suai, yaitu
memutus arus apabila arus yang lebih dari batas yang ditentukan melaluinya.
· Pemasangan sekring pada me sin‑mesin dan peralatan
listrik ti dak hanya ditentukan oleh kekuatan arus, tetapi juga oleh tenaga
listrik yang tersedia dari transformator atau generator, kemung kinan
terjadinya hubungan tanah, beban lebih dan hubungan pen dek yang membahayakan.
· Pengaman dengan sekring, melindungi mesin, peralatan, dan
tenaga kerja.
· Penggunaan sekring harus dise suaikan dengan kuat arus
yang tertera pada sekring.
· Sebelum pemasangan, kabel‑ kabel yang bersangkutan harus
bebas arus dan tegangan.
· Setiap kerusakan pada sekring harus diikuti dengan
pemeriksaan segera terhadap faktor penyebab nya seperti adanya hubungan pendek
atau beban lebih.
· Sekring yang putus harus diganti dengan macam dan ukuran
yang sama.
· Dilarang menggunakan sekring yang telah rusak dan
diperbaiki.
· Pengaman otomatis dipakai untuk jaringan instalasi
tegangan tinggi, untuk arus yang besar, dan juga untuk instalasi tegangan
rendah.
Bekerjanya pengaman
otomatis ada yang bersifat sesaat dan ada pula yang disertai perlengkapan
perlam batan waktu. Menurut bekerjanya pengaman otomatis tergantung pada jenis
termis dan jenis magnetis. Pengaman otomatis jenis termis be kerja atas dasar
peningkatan suhu, maka tergantung pada suhu ruang an. Sedangkan pengaman
otomatis jenis magnetis, bekerja atas dasar kuat arus yang melalui jaringan
instalasi.
AIat listrik memiliki ukuran pengaman otomatis
untuk dipasang. Perawatan terhadap pengaman otomatis dilaku kan oleh tenaga
ahli yang berpe ngalaman.
4. Pencegahan Kebakaran
Untuk menghindari
terjadinya ke bakaran, beberapa hal yang perlu dilakukan pencegahan dan per
lindungan yaitu :
a). Penyimpanan
Dalam
pengorganisasian usaha ke selamatan
kerja terhadap bahaya kebakaran, perhatian yang cermat harus diberikan tehadap
lokasi dan disain gudang. Aneka bahan, khusus nya zat‑zat yang dapat terbakar
merupakan sumber utama terjadinya. Dalam
perencanaan gudang atau tempat penyimpanan bahan, baik sifat maupun bentuk
bahan harus diperhatikan. Zat cair yang memiliki titik nyala lebih kecil dari
320C harus ditempatkan dalam wadah atau tangki tertutup dan disimpan
dalam tangki dan ditempatkan di tempat yang terpisah atau di luar gudang dan
jauh dari bahan‑bahan lain yang mudah terbakar.
b). Pengolahan
Jika proses produksi
memungkinkan penggantian bahan yang kurang berbahaya ditinjau dari segi kebakaran,
maka resiko dapat dikurangi atau ditiadakan. Jumlah bahan yang mu dah terbakar
sedapat mungkin di kurangi dalam penggunaannya pada proses produksi. Zat padat
yang mudah terbakar harus diletakkan tersusun rapi dan aman, sehingga memudahkan
pekerjaan. Bahan cair yang mudah terbakar harus disalur kan ke tempat kerja
melalui pipa‑pipa penyalur atau drum‑drum yang di lengkapi dengan pompa tangan.
Perlu dilakukan pengaturan agar ba han cair tidak tumpah ke sekitar, misalnya
dengan penempatan drum‑ drum pada landasan yang me nampung bahan tertumpah.
c). Meniadakan
sumber kebakaran
· Pada semua proses pemanasan harus terdapat pemisah yang
tepat antara bahan‑bahan yang mu dah terbakar dan alat pemanas.
· Pemanasan lebih dari semestinya tanpa disengaja harus
dicegah dengan pengendalian proses secara tepat.
· Segala kegiatan pengeringan harus dilengkapi dengan
ventilasi mekanis yang memadai dan sebaiknya disertai dengan sistem kontrol di
antara pemanas dan ventilasi.
· Bahan‑bahan yang dapat ter ba kar sendiri harus selalu
diamati agar tidak ada kenaikan suhu.
· Semua pemasangan jaringan listrik dan peralatan listrik
harus memenuhi standar atau ketentuan yang berlaku
· Perawatan mesin harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi panas akibat gesekan.
· Pendidikan dan pelatihan harus dilakukan kepada pekerja
5. Resiko Bahan‑bahan
Kimia
Bekerja di bidang pertanian atau per kebunan,
penggunaan bahan kimia tidak bisa
dihindarkan, terutama da lam pengendalian organisme peng ganggu tanaman. Untuk
menghindari bahaya dari bahan‑bahan kimia tersebut, ada beberapa hal yang harus
diperhati kan, antara lain bacalah etiket kemasan bahan kimia yang ada. Kenali sifat‑sifat
bahan kimia ter sebut, apakah bahan tersebut dapat menyebabkan gangguan atau
iritasi terhadap tubuh atau tidak, dan guna kan alat pelindung, baik untuk ta
ngan, muka ataupun hidung agar terhindar dari bahaya bahan kimia. Penggunaan bahan kimia berbahaya, jika mungkin
harus dikurangi. Jika penggunaannya tidak dapat dihindar kan, maka harus
digunakan dalam batas‑batas aman, baik terhadap ma nusia, hasil produksi dan
lingkungan.
6. Keracunan Pestisida
Pestisida adalah
bahan kimia yang biasa dipergunakan untuk mengen dalikan hama dan penyakit
tanaman. Sifat pestisida tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan karena
dapat menyebabkan sakit atau ke matian. Berdasarkan cara pengguna
annya dikenal insektisida yang di semprotkan dalam bentuk aerosol maupun
pengasapan (fumigan). Keracunan insektisida
cepat terjadi melalui beberapa cara, seperti kulit, mulut atau hisapan udara
melalui hidung. Keracunan melalui kulit
mudah terjadi jika kulit terbuka. Ka rena itu, proses pembuatan larutan
dan penyemprotan pestisida harus dilakukan secara hati‑hati dan meng gunakan
peralatan pelindung agar pestisida tidak terkena tubuh, seperti penggunaan
masker, sarung tangan, pakaian yang tertutup dan lainya.
Beberapa hal penting agar terhindar dari
bahaya keracunan pestisida antara lain :
·
Semua pestisida
adalah racun berbahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu harus dijauhkan dari
makanan, minuman dan he wan ternak.
· Jangan mencampur pestisida me lebihi takaran yang
ditentukan pabrik pembuatnya.
· Perhatikan tanda‑tanda peringatan pada kaleng kemasan,
cara pe nyimpanan dan cara pencampur annya, dan penggunaan.
· Alatt pencampur dan penyimpan pestisida harus diletakkan
terpisah dari gudang dan dijauhkan dari jangkauan anak anak.
· Hindari kontak langsung antara tubuh dengan pestisida.
Kontak dengan pestisida tidak boleh lebih dari 8 jam setiap harinya, karena
dapat terjadi penyerapan melalui kulit.
· Hindari makan, minum dan me rokok sewaktu menyemprot
insektisida.
· Setelah menyemprot dengan pes tisida, cucilah pakaian dan
badan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun.
· Jangan menyemprotkan pestisida berlawanan arah angin
· Jika alat penyemprot pestisida tersumbat, jangan sekali‑kali
ditiup atau dihisap dengan mulut.
· Gunakan pelindung badan, ketika melakukan penyemprotan.
Tugas Aplikasi
Konsep
1. Lakukan pengamatan dan catat hal-hal berkaitan dengan penerapan prosedur
K3 di perusahaan pertanian atau perkebunan.
2. Berdasarkan data yang Anda kumpulkan berapa jumlah
pekerja yang menerapkan prosedur K3 dan yang tidak menerapkannya.
3. Kumpulkan keterangan/ alasan tentang pekerja yang tidak
me nerapkan prosedur keselamatan kerja
C.
Hak dan kewajiban tenaga kerja
Hak Dan Kewajiban Buruh/Pekerja Dalam Pelaksanaan K3
(Pasal 12 Uu 1/1970)
c.1. Kewajiban pekerja :
1. Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli K3.
2. Memakai
alat pelindung diri.
3. Mentaati
syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
c,2, Hak pekerja :
1. Meminta
kepada pengusaha agar melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan.
2. Menyatakan
keberatan untuk bekerja apabila syarat-syarat K3 dan alat pelindung diri
tidak memenuhi syarat.
C3. Hak Perusahaan :
1. Meminta
pekerja untuk mentaati syarat-syarat dan petunjuk-petunjuk K3 Tindakan Pidana
Pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman hukuman maksimum 3 (tiga) bulan
penjara atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (Pasal 15 ayat 2 UU No.
1/1970).
D.
Sistem manajemen kerja
1.2. Menjalankan
pekerjaan sesuai dengan SOP
A. Penerapan SOP K3
Untuk meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kerja para pekerja serta dalam upaya peningkatan
kualitas terhadap tingkat kepuasan pelang gan dari suatu organisasi perusaha an
yang menghasilkan produk ba rang atau jasa maka diperlukan ada nya Standard Operating Procedure (SOP) atau
dikenal dengan istilah Prosedur Operasi Standar (POS). Produk pertanian atau perkebunan
memiliki sifat relatif mudah rusak, baik pengaruh faktor internal maupun
eksternal. Akibat pengaruh faktor internal yaitu bahwa secara alamiah produk
pertanian atau perkebunan bersifat biologis, sehingga pada proses penanganan
sejak di kebun/ lahan sampai dengan dipanen terjadi proses metabolisme secara
terus menerus. Sehingga produk tersebut perlu prosedur penanganan atau operasi
kerja terstandar agar produk tidak rusak atau penurunan kualitas. Demikian pula
pengaruh faktor eksternal dapat memicu laju penurunan kualitas produk. Misal
pengaruh kekeringan dapat menimbulkan gangguan fisiologi tanaman yang diusaha
kan sehingga dapat terjadi kematian atau gagal panen. Demikian pula hasil panen
yang tidak ditangani secara baik hingga suhu dan ke lembaban tinggi dalam suatu
ruang pasca panen maka dapat terjadi kerusakan karena infeksi fungi. Memperhatikan
fenomena resiko yang dapat ditimbulkan akibat cara kerja yang tidak baik maka
proses kegiatan pertanian atau perkebunan memerlukan cara-cara kerja yang ber
pedoman pada standar. Penanganan proses produksi di kebun harus
memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip budidaya yang baik dan benar yaitu
dikenal dengan istilah Good Agricultural
Practices disingkat GAP. Perusahaan perkebunan besar
biasa nya telah memiliki suatu pedoman kerja dan standar prestasi kerja.
Pedoman kerja atau prosedur ope rasi standar disusun untuk pekerjaan di kebun
atau di lahan dan untuk pekerjaan pengolahan hasil dipabrik. SOP atau POS
merupakan uraian tahapan suatu pekerjaan yang harus diikuti oleh
pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan. Sifatnya memberi penjelasan bagaimana suatu proses
pekerjaan yang seharusnya dijalan kan secara konsisten, efektif dan efisien agar dapat dicapai hasil yang berkualitas. Produk berkualitas ada lah
sesuai harapan pelanggan, har
ganya terjangkau dan mudah/cepat diperoleh.
B. SOP budidaya pertanian dan SOP
pasca panen
SOP budidaya tanaman perkebunan secara prinsip mencakup uraian
tahapan pekerjaan dimulai dari pe kerjaan:
a. Proses budidaya tanaman
·
Penyiapan lahan
·
Pembibitan tanaman
·
Penanaman tanaman
· Pemeliharaan tanaman
· Pemanenan
b. Standarisasi
c. Sarana budidaya tanaman
d. Pelestarian lingkungan
e. Pengawasan
Sedangkan SOP pada
pekerjaan pasca panen meliputi:
a. Proses penanganan pasca panen
b. Standarisasi
c. Sarana pasca panen
d. Pelestarian Lingkungan
e. Pengawasan
SOP budidaya tanaman perkebunan pada setiap
komoditas berbeda sub stansinya. Demikian
pula SOP pasca panen pada setiap komoditas ber beda substansinya. Berikut ini disaji kan contoh
kerangka SOP pasca panen kakao.
Anonim ( ) menjelaskan kerangka SOP pasca panen
kakao yaitu :
I. Pendahuluan
A. Latar belakang
B. Maksud
C. Tujuan
D. Ruang lingkup
II. Pengertian
III. Proses Penanganan
pasca panen kakao
A. Diagram alir/alur proses
B. Panen
C. Sortasi buah
D. Pemeraman atau penyimpanan buah
E. Pemecahan buah
F. Fermentasi biji
G. Perendaman dan pencucian
H. Pengeringan biji
I.Sortasi dan
pengkelasan biji kering
J. Pengemasan dan penyimpanan biji
IV.Standarisasi
V. Prasarana dan
Sarana Penanganan pasca panen kakao
VI.Pelestarian
Lingkungan
VII. Pengawasan
Tujuan yang ingin
dicapai dari pe nerapan SOP Penanganan Pasca Panen Kakao adalah:
a. Mempertahankan dan meningkat kan mutu biji kakao
b. Menurunkan kehilangan hasil atau susut hasil kakao
c. Memudahkan dalam pengangkut an hasil kakao
d. Meningkatkan efisiensi proses penanganan pasca panen
kakao
e. Meningkatkan daya saing hasil kakao
f. Meningkatkan nilai tambah hasil kakao
Tugas Aplikasi Konsep
Setelah menyimak uraian tentang
pelaksanaan kerja sesuai dengan SOP maka jawablah pertanyaan se bagai berikut :
1. Bila suatu perusahaan perkebun an tidak memiliki SOP
kegiatan budidaya tanaman, kesalahan apa saja
yang dapat ditimbulkan oleh pekerja?
2. Bila suatu perusahaan perkebun an memiliki SOP kegiatan
budi daya tanaman, apa manfaat bagi pekerja?
3. Bila suatu perusahaan perkebun an memiliki SOP kegiatan
budi daya tanaman, apa manfaat bagi pengusaha?
4. Bila Anda mengamati dua ke lompok pekerja yang satu me
ngikuti SOP dan lainya bekerja tanpa SOP. Kelompok manakah yang akan melakukan
proses dan hasil kerja yang berkualitas. Jelaskan!
Bila bekerja sesuai
SOP maka akan diperoleh hasil yang ber kualitas dan waktu yang efisien. Mengapa
demikian?Jelaskan !
1.3. Melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan
Kondisi darurat merupakan
keadaan berbahaya, biasanya bersifat
semen tara (relatif singkat). Misalnya ke celakaan, kebakaran, dan
sebagai nya. Dalam kondisi berbahaya dan
berlangsung dalam tempo tidak ter lalu lama, maka sangat diperlukan prosedur untuk mengatasinya
.
A. Penanganan Kondisi Darurat di Lapangan (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
Banyak resiko pekerjaan yang akan terjadi di
lapangan, yang dihadapi oleh pekerja dalam bidang pertanian, khususnya di
bidang perkebunan. Resiko tersebut mulai dari hal‑hal yang kecil seperti
anggota tubuh terluka, digigit hewan berbisa, keracunan bahan kimia/ pestisida
dan lain‑lain yang mungkin terjadi. Bila bekerja di lapangan, biasanya lokasi
tempat bekerja jauh dari pemukiman. Jika terjadi kecelakaan maka kepada setiap
pekerja harus dibekali kemampuan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pertolongan Pertama (PP) adalah perawatan
pertama yang diberikan kepada orang yang mendapat kecelakaan atau sakit yang
tiba-tiba datang sebelum mendapatkan per olongan dari tenaga medis. Hal Ini
berarti :
a. Pertolongan Pertama harus diberi kan secara cepat
walaupun pe rawatan selanjutnya tertunda.
b. Pertolongan Pertama harus tepat sehingga akan meringankan
sakit bukan menambah sakit korban.
Umumnya para pekerja
bidang pertanian berada di lapangan, bekerja dalam kelompok kecil di lokasi ter
pisah, sehingga setiap pekerja harus dilatih tentang PP.
Beberapa ke trampilan dasar yang perlu dikuasai adalah bagaimana melakukan resusitasi
jantung paru (RJP), bagaimana mengatasi korban tersedak, bagaimana mengatasi
korban per darahan, bagaimana mengatasi kor ban patah tulang, bagaimana me
ngatasi korban luka bakar dan lain sebagainya. Pelatihan pertolongan pertama
harus dilakukan secara berulang pada interval yang teratur, untuk memasti kan
bahwa ketrampilan dan penge tahuan tidak ketinggalan jaman atau dilupakan. Ketetapan tentang
fasilitas PP dan personil yang terlatih harus ditetapkan melalui peraturan Alat atau kotak PPPK yang dirawat dengan baik
harus siap tersedia di tempat kerja dan dilindungi terhadap pencemaran,
kelembaban dan ko toran. Wadah ditandai dengan jelas dan tidak berisi apapun
selain peralat an PPPK. Semua operator harus diberitahu tentang lokasi
peralatan PPPK dan prosedur untuk mem peroleh persediaan. Kotak PPPK
B. Prosedur Penanganan Darurat di ikuti Berdasarkan Standar
Pe rusahaan dan Persyaratan Kerja
Bagi organisasi
perusahaan perke bunan besar, biasanya dalam pe nanganan kondisi darurat mengguna
kan prosedur sesuai standar yang te lah
ditetapkan. Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan di tempat ker
ja, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh semua pihak, antara lain :
a. Pengusaha harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk
mengidentifikasi resiko keselamat an dan kesehatan kerja secara sistematis yang
mungkin timbul dari pekerjaan di bidang pertanian /perkebunan.
b. Identifikasi meliputi potensi baha ya dan resiko yang
nyata dan potensi timbulnya kecelakaan ker ja dan situasi darurat.
c. Untuk masing‑masing kegiatan dan tugas harus dilakukan
eva luasi resiko. Setiap resiko harus diidentifikasi dan dicatat.
d. Prosedur harus dipelihara untuk mengevaluasi resiko dan
penga ruh dari potensi bahaya yang ter identifikasi, dengan memperhati kan
frekuensi kecelakaan yang sering terjadi.
e. Berdasarkan hasil evaluasi resiko, perusahaan harus
menetapkan tujuan untuk menurunkan resiko sampai tingkat serendah mungkin, dan
melaksanakan tindakan pen cegahan yang sesuai.
f. Para manajer, penyelia dan peker ja harus terlibat dalam
identifikasi resiko dan pengaruhnya terhadap keselamatan, kesehatan atau ling
kungan kerja.
Pasmajaya (2008) menjelaskan bah wa prinsip dasar penanganan keada an darurat
di antaranya :
a. Pastikan Anda bukan menjadi kor ban berikutnya.
Seringkali lengah atau kurang berpikir panjang bila menjumpai suatu kecelakaan.
Sebelum menolong korban, pe riksa dulu apakah tempat tersebut sudah aman atau
masih dalam bahaya.
b. Pakailah metode atau cara per tolongan yang cepat, mudah
dan efesien.
c. Pergunakanlah sumber daya yang ada; baik alat, manusia
maupun sarana pendukung lainnya. Bila
bekerja dalam tim, buatlah pe rencanaan yang matang dan dipahami oleh
seluruh anggota.
d. Buatlah catatan usaha-usaha per tolongan yang telah
dilakukan yakni memuat identitas korban, tempat dan waktu kejadian. Catatan
tersebut berguna bagi penderita untuk mendapat rujukan atau pertolongan
tambahan oleh pihak lain.
Gambar 1.6 Kotak PPPK
Sedangkan tahapan
secara umum pertolongan pertama yaitu :
a. Jangan
Panik
b. Jauhkan atau hindarkan korban dari kecelakaan berikutnya
c. Perhatikan
pernafasan dan denyut jantung korban.
d. Perhatikan
tanda-tanda shock
e. Jangan memindahkan korban secara terburu-buru.
f. Segera transportasikan korban ke sentral pengobatan.
Beberapa contoh kasus dan tindakan pertolongan
pertama (pasmajaya, 2008) yaitu sebagai berikut:
a.
Pingsan
(Syncope/collapse) yaitu hilangnya kesadaran sementara karena otak kekurangan O2,
lapar, terlalu banyak mengeluarkan te naga, dehidrasi (kekurangan cair an
tubuh), hiploglikemia, animea.
Gejala
|
Penanganan
|
·
Perasaan limbung
·
Pandangan berkunang-kunang
·
Telinga berdenging
·
Nafas tidak teratur
·
Muka pucat
·
Biji mata melebar
·
Lemas
·
Keringat dingin
·
Menguap berlebihan
·
Tak respon (beberapa menit)
·
Denyut nadi lambat
|
·
Baringkan korban dalam posisi terlentang
·
Tinggikan tungkai melebihi ting gi jantung
·
Longgarkan pakaian yang me ngikat dan
hilangkan barang yang menghambat pernafasan
·
Beri udara segar
·
Periksa kemungkinan cedera lain
·
Selimuti korban
·
Korban diistirahatkan beberapa saat
·
Bila tak segera sadar,
periksa nafas dan nadi, posisi stabil
kemudian rujuk ke instansi ke sehatan
|
b.
Dehidrasi yaitu suatu keadaan dimana tubuh
mengalami ke kurangan cairan. Hal ini terjadi apabila cairan yang dikeluarkan
tubuh melebihi cairan yang ma suk. Keluarnya cairan ini biasanya disertai
dengan elektrolit (K, Na, Cl, Ca). Dehidrasi disebabkan ka rena kurang minum
dan disertai kehilangan cairan/banyak keringat karena udara terlalu panas atau
aktivitas yang terlalu berlebihan.
Gejala
|
Penanganan
|
Gejala
dehidrasi ringan
·
Kekurangan cairan 5% dari berat badan
·
Penderita merasa haus
·
Denyut nadi lebih dari
90 kali per menit
Gejala dehidrasi sedang
·
Kekurangan cairan antara 5%-10% dari berat
badan
·
Denyut nadi
lebih dari 90 kali per menit
·
Nadi lemah
·
Sangat haus
Gejala dehidrasi berat
·
Defisit cairan lebih
dari 10% dari berat badan
·
Hipotensi
·
Mata cekung
·
Nadi sangat lemah, sampai tak terasa
·
Kejang-kejang
|
·
Mengganti cairan yang hilang dan mengatasi shock
·
Mengganti elektrolit yang le mah
·
Mengenal dan mengatasi kom plikasi yang ada
·
Memberantas penyebabnya
·
Rutinlah minum jangan tunggu haus
|
c.
Asma yaitu penyempitan/ gangguan saluran
pernafasan
Gejala
|
Penanganan
|
·
Sukar bicara tanpa
berhenti, untuk menarik
nafas
·
Terdengar suara nafas tambah an
·
Otot Bantu nafas terlihat me nonjol (dileher)
·
Irama nafas tidak teratur
·
Terjadinya perubahan warna kulit merah/pucat/
kebiruan/ sianosis)
·
Kesadaran menurun (gelisah/meracau)
|
·
Tenangkan korban
·
Bawa ketempat yang luas
dan sejuk
·
Posisikan ½ duduk
·
Atur nafas
·
Beri (bantu) oksigen bila diperlukan
|
d.
Memar yaitu pendarahan yang terjadi di lapisan
bawah kulit akibat dari benturan keras
Gejala
|
Penanganan
|
·
Warna kebiruan/merah pada kulit
·
Nyeri jika di tekan
·
Kadang disertai bengkak
|
·
Kompres dingin
·
Balut tekan
·
Tinggikan bagian luka
|
e.
Luka yaitu suatu keadaan terputus nya
kontinuitas jaringan secara tiba-tiba karena kekerasan/injury.
Gejala
|
Penanganan
|
·
Terbukanya kulit
·
Pendarahan
·
Rasa nyeri
|
·
Bersihkan luka dengan anti septic (alcohol/boorwater)
·
Tutup luka dengan kasa
steril/ plester
·
Balut tekan (jika
pendarahan nya besar)
·
Jika hanya lecet,
biarkan ter buka untuk proses pengeringan luka
|
f.
Luka bakar yaitu luka yang terjadi akibat sentuhan tubuh dengan
benda-benda yang menghasilkan panas (api, air panas, listrik, atau zat-zat yang
bersifat membakar).
Gejala
|
Penanganan
|
·
Matikan api dengan memutuskan suplai oksigen
·
Perhatikan keadaan umum penderita
·
Pendinginan yaitu dilakukan de ngan membuka pakaian
penderita/ korban. Kemudian, merendam dalam air atau air mengalir selama 20
atau 30 menit. Untuk daerah wajah, cukup di kompres air.
|
·
Luka ditutup dengan
perban atau kain bersih kering yang tak dapat melekat pada luka
·
Penderita dikerudungi kain pu tih
·
Luka jangan diberi zat
yang tak larut dalam air seperti mentega, kecap
·
Khusus untuk luka bakar
di daerah wajah, posisi kepala harus lebih tinggi dari tubuh
|
g.
Gigitan
binatang; gigitan
binatang dan sengatan, biasanya merupa kan alat dari binatang tersebut untuk
mempertahankan diri dari lingkungan atau sesuatu yang me ngancam keselamatan
jiwanya. Gigitan binatang terbagi menjadi dua jenis; yang berbisa (beracun) dan
yang tidak memiliki bisa. Pada umumnya resiko infeksi pada gigitan binatang
lebih besar dari pada luka biasa.
Gejala
|
Penanganan
|
·
|
·
Cucilah bagian yang
tergigit dengan air hangat dengan sedikit antiseptik.
·
Bila pendarahan, segera
dira wat kemudian dibalut.
|
h.
Gigitan ular; tidak semua ular ber bisa, akan tetapi
hidup penderita/ korban tergantung dari ketepatan diagnosa, maka pada keadaan
yang meragukan ambillah sikap menganggap bahwa ular tersebut berbisa. Sifat
bisa atau racun ular terbagi menjadi 3, yaitu :
Gejala
|
Penanganan
|
·
Hematotoksin (keracunan dalam)
·
Neurotoksin (bisa/racun menye rang sistem
saraf)
·
Histaminik (bisa menyebabkan alergi pada
korban)
|
·
Terlentangkan/ baringkan
pen derita dengan bagian yang ter gigit lebih rendah dari jantung.
·
Tenangkan penderita, agar
pen jalaran bisa/racun ular tidak se makin cepat
·
Cegah penyebaran bisa
pende rita dari daerah gigitan yaitu:
-
Torniquet di bagian proximal daerah gigitan pembengkak
an untuk membendung se bagian aliran limfa dan vena, tetapi tidak menghalangi
alir an arteri. Torniquet / toniket dikendorkan setiap 15 menit selama
+ 30 detik
-
Letakkan daerah gigitan dari tubuh
-
Lakukan kompres es
-
Usahakan agar penderita se tenang mungkin,
bila perlu berikan petidine 50 mg/im un tuk menghilangkan rasa nyeri.
·
Perawatan luka
-
Hindari kontak luka
dengan larutan asam KMn04, yo dium atau benda panas
-
Zat anestetik
disuntikkan sekitar luka jangan ke dalam lukanya, bila perlu pengeluar an ini
dibantu dengan pe ngisapan melalui breast pump sprit atau dengan
isapan mu lut sebab bisa ular tidak ber bahaya bila ditelan (selama tidak ada luka di mulut).
·
Bila memungkinkan, berikan suntikan anti bisa
(antifenin)
·
Perbaikan sirkulasi darah
-
Kopi pahit pekat
-
Kafein nabenzoat 0,5 gr im/iv
·
Bila perlu diberikan pula vasakonstriktor
|
i.
Gigitan lipan
Gejala
|
Penanganan
|
·
Ada sepasang luka bekas gigit an
·
Sekitar luka bengkak,
rasa ter bakar, pegal dan sakit biasanya hilang dengan sendirinya se telah
4-5 jam
|
·
Kompres dengan air dingin dan cuci dengan
obat antiseptik
·
Beri obat pelawan rasa sakit, bila gelisah
bawa ke paramedik
|
j.
Gigitan Lintah dan Pacet
Gejala
|
Penanganan
|
·
Pembengkakan, gatal
dan ke merah-merahan (lintah)
|
·
Lepaskan lintah/pacet dengan bantuan air
tembakau/ air garam
·
Bila ada tanda-tanda
reaksi kepekaan, gosok dengan obat atau salep anti gatal
|
Kemudian hal yang perlu
diketahui seorang pekerja dalam memberikan pertolongan kepada pihak lain dapat
berupa evakuasi korban. Bentuk bantuan evakuasi korban yaitu me rupakan salah satu tahapan dalam pertolongan
pertama untuk memin dahkan korban ke lingkungan yang aman dan nyaman, agar men
dapatkan pertolongan medis lebih lanjut.
Prinsip evakuasi adalah :
a.
Dilakukan jika mutlak perlu
b.
Menggunakan teknik
yang baik dan benar
c.
Penolong harus
memiliki kondisi fisik yang prima dan terlatih serta memiliki semangat untuk me
nyelamatkan korban dari bahaya yang lebih besar atau bahkan kematian.
Alat Pengangkutan
Untuk melaksanakan proses evakusi korban
ada beberapa cara atau alat bantu, namun hal tersebut sangat tergantung pada
kondisi yang dihadapi (medan, kondisi korban ketersediaan alat). Ada dua macam
alat pengangkutan, yaitu:
a.
Manusia
Manusia sebagai pengangkutnya langsung.
Peranan dan jumlah pe ngangkut mempengaruhi cara angkut yang dilaksanakan. Bila
petugas penolong satu orang maka korban dapat dievakuasi dengan cara :
·
Dipondong; untuk korban ringan dan
anak-anak
·
Digendong; untuk korban sadar dan tidak
terlalu berat serta tidak patah tulang
·
Dipapah; untuk
korban tanpa luka di bahu atas
·
Dipanggul/digendong
·
Merayap posisi miring
Bila petugas penolong dua orang maka korban dapat dievakuasi dengan memperhatikan yaitu pengangkutannya
tergantung cidera penderita tersebut dan diterapkan bila korban tak perlu
diangkut berbaring dan tidak boleh untuk mengangkut korban patah tulang leher
atau tulang punggung. Karena itu cara evakuasi dapat dilakukan dengan cara:
·
Dipondong : tangan
lepas dan tangan berpegangan
·
Model membawa balok
·
Model membawa kereta
b. Alat bantu evakuasi
Selain manusia, alat
bantu evakuasi dapat digunakan :
·
Tandu permanen
·
Tandu darurat
·
Kain
keras/ponco/jaket lengan panjang
·
Tali/webbing
2. Pelaporan, Pencatatan, Penyelidik an dan Pemberitahuan
Penyakit dan Kecelakaan Kerja.
Pelaporan,
pencatatan, pemberitahu an dan penyelidikan tentang kece lakaan dan penyakit
akibat kerja ha rus dilaksanakan untuk :
a. Menyediakan informasi yang da pat dipercaya tentang
kecelakaan dan penyakit akibat kerja pada tingkat perusahaan.
b. Mengidentifikasi permasalahan ke selamatan dan kesehatan
kerja utama yang timbul dari kegiatan perkebunan.
c. Menentukan prioritas tindakan.
d. Meningkatkan cara efektif yang berkaitan dengan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
e. Memantau keefektifan tingkat ke puasan keselamatan dan
kesehat an kerja.
Para pekerja dan wakil mereka harus diberi
informasi yang tepat oleh pengusaha, mengenai pengaturan, pelaporan, pencatatan dan pemberi tahuan
informasi tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keadaan berikut merupakan
hal yang harus dilaporkan dan diberitahukan :
a. Semua kecelakaan fatal
b. Kecelakaan kerja yang menye babkan hilangnya waktu kerja,
dan kerugian tidak bermakna.
c. Semua penyakit akibat kerja, yang terjadi pada setiap
orang, apakah orang yang dipekerjakan atau usaha mandiri.
Untuk manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja internal, pencatatan pada tingkat perusahaan diperluas dari syarat‑syarat
yang ditetapkan di atas, yaitu kecelakaan selama per jalanan pulang pergi,
kecelakaan dan kejadian berbahaya yang tidak me nyebabkan hilangnya waktu
kerja.
Pelaporan, pencatatan, pemberitahu an dan
penyelidikan tentang ke celakaan dan penyakit akibat kerja harus mengikuti
prosedur standar. Semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dilaporkan
secara tertulis dengan menggunakan suatu format standar. Informasi mengenai
kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang harus diberitakan dan format standar
pemberitahuan yang disaran kan harus ditetapkan melalui peratur an secara nasional.
Kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus
diberitahukan kepada yang disyaratkan oleh peraturan, antara lain kepada :
a. Keluarga korban kecelakaan, yang harus diberitahukan
secepat mungkin:
b. Otoritas yang kompeten;
c. Otoritas ganti‑rugi yang sesuai (sebagai contoh jaminan
sosial atau penjamin asuransi)
d. Badan/ instansi yang menyusun statistik keselamatan dan
kesehatan kerja nasional.
e. Badan/instansi lain yang terkait.
Tugas Aplikasi Konsep
Jelaskan makna dari P3K !
1. Bila Anda seorang pekerja
me mahami tentang K3, persiapan apa saja berkaitan dengan P3K ?
2. Jenis kecelakaan apa saja yang sering terjadi pada
kegiatan bu didaya tanaman ?
3. Ketrampilan apa saja yang harus Anda miliki agar dapat mengobati
diri sendiri atau menolong orang lain yang mendapat suatu ke celakaan kerja ?
Tugas Penyelesaian Masalah
1. Para pekerja di perkebunan, biasa nya bekerja
secara terpencar sesuai ancak atau blok-blok tanaman. Da lam melakukan
tugasnya, pekerja sering berhadapan dengan resiko kecelakaan binatang buas dan
berbisa. Berkaitan dengan kondisi di atas, perlengkapan apa saja yang perlu
dipersiapkan agar Anda selamat dalam bekerja di lapangan ?
2. Tindakan apa sebagai pertolongan pertama yang
akan Anda berikan kepada teman saudara bila
terluka atau terkena gigitan ular ?
Daftar Pustaka
Ali A. & Tanzili, 2006, Pedoman
Lengkap Menulis Surat, PT Kawan Pustaka, Depok.
Aviana, 2007, Perbedaan Cara
Berkomunikasi Antara Pekerja Jepang dan
Pekerja Indonesia Dalam Penerapan
Horenso, tesis S2.
Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Billy,
Betty K., 2007,Akuntansi,Arya Duta, Depok.
Depdiknas, 2004,
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Edisi 2004 Depdiknas, Jakarta.
________, 2004,
Standar Kompetensi Nasional Indonesia Bidang Sekretaris/Administrasi Bisnis ,
Depdiknas, Jakarta.
Hamdani D. & Sutisna A.,
2002, Surat Niaga & Kearsipan, CV.Yrama Widya,Bandung.
Hendarto H. &
Tulusharyono, 2002, Menjadi Sekretaris Profesional, Penerbit P P M , Jakarta.
Katayama T., 2005,Tegami No Kakikata Jiten
(Ensiklopedia Korespondensi), Daiso, Hiroshima Japan.
Kitamura, Hiroaki dkk, 1997, Joohoo To Hyoogen
(Informasi Dan Ekspresi), Sobunsha Shuppan, Tokyo Japan.
Madiana, Gina, 2004, Pengarsipan Surat Dan Dokumen
Kantor, Cv.Armico,Bandung.
Maruyama, Keisuke dkk, 1999, Writing Business Letters
in Japanese, The Japan Times, Tokyo Japan.
Mulyana, Deddy, 2004, Komunikasi Efektif, P T Remaja Rosdakarya,
Bandung.
Nakamaki H. & Hioki K.,Ed., 1997, Keiei Jinruigaku
Koto Hajime (Antropologi Administrasi), Toho Shuppasn, Osaka Japan.
Nugroho, Adi, 1996,
Penuntun Teknis Surat Menyurat., Penerbit Indah, Surabaya. Ooishi,
Yutaka,1998, Komyunikeeshon Kenkyu, (Suatu Penelitian Tentang Komunikasi), Keio
Gijuku Daigaku Shuppankai, Tokyo Japan.
Puspitasari, Devi,
2007, Menangani penerimaan dan pengiriman Surat/ Dokumen, Arya Duta,
Depok.
________,
2007, Mengelola dan
Menjaga Sistem Kearsipan, Arya
Duta,Depok.
________, 2007, Bekerja Sama Dengan Kolega dan
Pelanggan, Arya Duta Depok.
Puspitasari D.
& Aulia R., 2007, Berkomunikasi Melalui Telepon, Arya Duta,Depok.
________, 2007, Mengaplikasikan Keterampilan Dasar
Komunikasi, Arya Duta, Depok. Sato, Rieko, 2006, Sekkyaku No Kihon Ga Omoshiroi
Hodo Mi Ni Tsuku Hon (Buku Pedoman Menarik Tentang
Cara Melayani Tamu), Chukei Shuppan, Tokyo Japan.
Sedarmayanti, 2001,Manajemen
Perkantoran, Penerbit Mandar Maju,
Bandung.
Sukoco, Badri M.,
2002, Manajemen Administrasi Perkantoran Modern,Erlangga, Jakarta.
Suma’mur, 1987, Kesehatan
Kerja dan Pencegahan Kesehatan, CV. Haji Mas
Agung, Jakarta 1980, Sumpriana, Euis, 2004,Melakukan
Pekerjaan Surat Menyurat, CV.
Armico, Bandung.
Sumpriana, Euis, 2004, Melakukan Pekerjaan Surat
Menyurat, CV. Armico, Bandung.
Takashi, Ryuzaki, 2002, Giin Hisho (Sekretaris Anggota
Parlemen), PHP Kenkyuujo, Tokyo, Japan.
Tim Administrasi Perkantoran,
2005, Administrasi Perkantoran 1 A, PT Galaxy Puspa Mega,
Jakarta.
Tsubosaka, Tatsuya, 2005,
Seirisuru Gijutsu Ga Omoshiroi Hodo Mi Ni Tsuku Hon (Buku Pedoman
Menarik Tentang Teknik Merapikan Barang), Chukei Shuppan, Tokyo Japan.
UU no.1 Th
1970, Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
UU no.13 Th 2003,Ketenagakerjaan.
Woworuntu, Tony, 1991,
Manajemen Untuk Sekretaris, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Wuryantari, Sri, 2007, Melakukan Proses Administrasi
Transaksi, Arya Duta Depok.
________, 2007, Melakukan Prosedur Administrasi, Arya
Duta, Depok.
________, 2007, Menggunakan Peralatan Kantor, Arya
Duta, Depok.
Wuryantari S. & Puspitasari
D., 2007, Keamanan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja,
Arya Duta, Depok.
Yoshihara, Yasuhiko, 2006, Fairingu No Kihon Ga
Omoshiroi Hodo Mi Ni Tsuku Hon (Buku Pedoman Menarik Tentang Pengarsipan
Dokumen), Chukei Shuppan, Tokyo J